Sidang Perdana Pelanggaran Angkutan Batubara

Sidang Perdana Pelanggaran Angkutan Batubara

Pelanggaran Pasal 22 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan untuk jalan itu. Tim Terpadu PPNS Kota Jambi menyelesaikan berkas perkara kemudian di serahkan ke jaksa dan berkas perkara dianggap lengkap hingga terdakwa dituntut oleh jaksa serta kemudian berlanjut di vonis Rp 30 juta oleh hakim.