Penghentian Kegiatan Usaha Sementara terhadap Bangunan Kost Alpine

Penghentian Kegiatan Usaha Sementara terhadap Bangunan Kost Alpine

Menindaklanjuti laporan dari warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap tempat usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan (IMB) yakni menyalahkan izin fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi fungsi rumah kost