Penghentian Kegiatan Usaha Sementara terhadap Bangunan Kost Alpine
Menindaklanjuti laporan dari warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap tempat usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan (IMB) yakni menyalahkan izin fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi fungsi rumah kost