Warung dan Toko Pinggir Jalan Berjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Warung dan Toko Pinggir Jalan Berjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus melakukan razia terhadap warung dan toko di pinggir jalan yang diduga menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin secara diam-diam. Pada kegiatan penegakan peraturan daerah yang dilakukan pada Selasa, 14 November 2023, Satpol PP Kota Jambi bersama unsur OPD, TNI, Polri, dan Denpom menemukan Minol di tempat-tempat yang tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Pemilik beberapa warung dan toko di kawasan Mayang Kota Jambi memberikan Minol berbagai merek secara sukarela setelah petugas menemukannya, tanpa memberikan bantahan atau melibatkan diri dalam perdebatan. Tim yang dipimpin oleh M. Andriyan Syafitra, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi, juga memeriksa tempat hiburan malam seperti New Grand Club, Masterpiece, Cafe Resto Double N, dan Dragon Beer House, meminta bukti legalitas perizinan, dan melakukan pemeriksaan identitas pengunjung. Giat ini bertujuan untuk menegakkan Perda No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, serta Perda No 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila. Feriadi, Kepala Satpol PP Kota Jambi, menjelaskan bahwa penegakan peraturan tersebut dilakukan untuk mengendalikan tindak kriminalitas yang dapat timbul akibat pengaruh alkohol. Selain itu, petugas berhasil menyita 64 botol dan 1 kaleng Minol, serta 1 ember tuak, dengan klasifikasi Golongan A: 37 botol, Golongan B: 25 botol, dan Golongan C: 3 botol. Setelah kegiatan, empat perempuan dari salah satu tempat hiburan yang tidak dapat menunjukkan identitas diri dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi. Mereka, yang merupakan pendatang dari luar provinsi Jambi, dinyatakan sebagai pekerja dan akan diserahkan kepada pemilik usaha dengan tanggung jawab sesuai surat pernyataan yang akan dibuat.