Sepanjang Tahun 2022, Satpol PP Kota Jambi Berhasil Menindak 146 Pelanggaran Perda dan Perwal

Sepanjang Tahun 2022, Satpol PP Kota Jambi Berhasil Menindak 146 Pelanggaran Perda dan Perwal

Sepanjang 2022 ini Satpol PP Kota Jambi berhasil menindak 146 pelanggaran. Diantaranya ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal). Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dikonfirmasi mengaku, dari data tersebut terlihat ada penurunan jumlah pelanggaran dibanding 2021 lalu. “2021 lalu ada 328 pelanggaran Perda ataupun Perwal. Sekarang menurun, semakin menurun pelanggaran maka tentu semakin baik,” kata Mustari, Rabu (28/12). Mustari menjelaskan, meski jumlah pelanggaran menurun, namun jumlah sanksi denda pelanggaran cukup berimbang. Mustari mengaku, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait dengan Perda maupun Perwal, sehingga masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. “Sosialisasi terhadap peraturan daerah ini memang belum optimal, dengan adanya penindakan yang disebarkan luaskan juga oleh media menjadi suatu catatan untuk pelaku usaha,” ungkap Mustari. Ia mencontohkan, seperti pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum maka akan dilakukan tindakan. “Walaupun mereka memiliki izin, secara lingkungan masyarakat keberatan itu juga tidak bisa dilaksanakan,” katanya. “Jika pelaku usaha tidak membayarkan pajak, itu juga dapat dilakukan pembinaan dan penegakan hukum