Sisir Hiburan Malam di Masa PPKM Level 2, Diva Karaoke Disegel Satpol PP Kota Jambi

Sisir Hiburan Malam di Masa PPKM Level 2, Diva Karaoke Disegel Satpol PP Kota Jambi

danya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan belakangan ini, Kota Jambi masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sehingga pengamanan dan pengawasan Protokol Kesehatan kembali diperketat. Hal tersebut tertuang Surat perintah tugas nomor PEG.11.00/149/Satpol-PP/2022; Instuksi Wali kota Jambi Nomor:04/INS/II/HKU/2022 (PPKM)Level 2 COVID 19 di wilayah kota Jambi; dan Surat Edaran Wali kota Jambi Nomor: 13/HKU/EDR/2021 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Vaksin Covid –19 bagi setiap Pemilik/Penanggung Jawab Tempat Usaha. Aturan-aturan yang diberlakukan salah satunya batasan jam operasional pukul: 23.00 WIB bagi hiburan malam, Kamis (25/02/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penyisiran ke kawasan Pasar, Selincah, Thehok, dan Jelutung. Satpol PP beranggotakan 38 ORANG, bersama Kodim 0415 Jambi dan Denpom II Jambi mendapati Diva karaoke di Jalan Hayam Wuruk No.167-169, Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Masih Beroperasional pada Pukul 00.20 Wib maka dilakukan Segel atau Dilakukan Penutupan Sementara dan dilakukan pemanggilan untuk diproses lebih lanjut. “Kita malam ini dalam rangka penerapan PPKM Level 2 di kota Jambi, kita dibantu Kodim 0415 Jambi, Polresta Jambi dan Denpom II Jambi. Ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 4 tahun 2022 adanya penetapan batasan jam operasional untuk Kafe, hiburan malam dan area publik,” Jelas Kasatpol PP Kota Jambi melalui Kabid Penegakan Perda Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, M.Andriyan Syafitra,S.STP,MH Andriyan menyebut untuk kafe-kafe dirasa taat dalam hal jam operasional sesuai ketentuan berlaku “namun ada beberapa hiburan malam terpaksa kita bubarkan karena telah melewati pukul: 23.00 WIB, bahkan ada yang masih beroperasional pukul: 00.20 dan terisi pengunjung maka kita Segel atau penutupan sementara