Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Wilayah Kota Jambi

Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Wilayah Kota Jambi

Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Warga Terkait Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan dan pengedaran penjualan minuman beralkohol, penertiban dilakukan terhadap warung/kios dipinggir seputaran Jalan Lintas Timur Mendalo Darat, kegiatan dilaksakan pada Hari/tanggal Senin, 28 Agustus 2023 Total minuman beralkohol yang diamankan > 52 botol dan 1 ember tuak dengan keterangan minuman beralkohol Golongan A : 20 Botol Golongan B : 32 Botol Kemudian diamankan dibawa ke mako Satpol PP sebagai Barang Bukti (BB). Kepada Pelaku Usaha dilakukan pemanggilan oleh PPNS untuk diminta keterangan lebih lanjut. Kegiatan dilaksanakan secara Terencana, Terukur, Terarah, Tegas dan Tuntas. Dengan mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali.